- Pertama definisi tentang kawasan Alomerasi.
- Kedua Kedudukan Jakarta sebagai daerah otonomi satu tingkat
- Ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat
- Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan
- Kelima Kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang
- Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri
- Ketujuh, masalah pendanaan
- Kedelapan peraturan mengenai kawasan Aglomerasi
- Kesembilan Kelembagaan dewan Aglomerasi
- Kesepuluh pengaturan aset
- Kesebelas ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN
Itulah informasi seputar rapat pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah terkait dengan UU DKJ.***