DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, tertuang dalam Surat Eadran (SE) Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor : 117/BAZNAS-JABAR/III/2024. Tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024.
Dalam sudaran edaran tersebut besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, Tentang Syarat dan Tata Cara PerhitunganZakat Mal dan zakat fitrah, serta pendayaguanaan untuk usaha produktif, yang dikonversi dengan uang di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
Baca Juga: CATAT Tanggal dan Waktunya Operasi Pasar Pemkab Bogor, Beras SPHP 54.000 dan Ayam Hanya 26.000/Ekor
Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Jawa Barat
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000/jiwa
2. Kabupaten Bandung Rp 40.000/jiwa
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.000/jiwa
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.000/jiwa