BAZNAS Provinsi Jawa barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024, Kabupaten Ini Harganya Terendah

- 17 Maret 2024, 11:45 WIB
BAZNAS Provinsi Jawa barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024
BAZNAS Provinsi Jawa barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 /Instagram @stokberasmu/

25. Kota Cirebon Rp 45.000/jiwa

26. Kota Depok Rp 45.000/jiwa

27. Kota Sukabumi Rp 37.500/jiwa

28. Kota Tasikmalaya Rp 45.000/jiwa

Baca Juga: SAH ! Zakat Fitrah 45.000/Jiwa, Inilah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor, Buka link kotabogor.baznas.go.id

Dari daftar besaran harga zakat fitrah 27 Kabupaten/Kota di Jawa barat, Kabupaten Purwakarta merupakan harga terendah yakni Rp 35.000/jiwa.

Zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: RAMADHAN FEST 2024 Kembali Digelar Pemkot Bogor, Hajatan Pasar Murah Akan Digelar Selama 5 Hari di Tanggal Ini

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x