DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh khususnya umat Islam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tahun 2024.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
Besaran zakat fitrah dan fidyah
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim (laki-laki dan perempuan) sebesar Rp 45.000/jiwa, sedangkan fidyah Rp 60.000/hari, atau setara dengan memberi makan 1 orang fakir miskin untuk 1 hari.
Mengacu kepada SK Ketua Baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Bogor juga menetapkan zakat fitrah 1445 H/2024 ditetapkan Rp 45.000 per orang atau per jiwa.
Wakil Ketua IV Baznas kota Bogor, Hussen As Soleh, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat kota Bogor.
Menurut Hussen, beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di harga Rp 12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kg beras.