SAH ! Zakat Fitrah 45.000/Jiwa, Inilah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor, Buka link kotabogor.baznas.go.id

- 16 Maret 2024, 10:30 WIB
Baznas kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di kota Bogor
Baznas kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di kota Bogor /Instagram @stokberasmu/

DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh khususnya umat Islam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tahun 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Besaran zakat fitrah dan fidyah

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim (laki-laki dan perempuan) sebesar Rp 45.000/jiwa, sedangkan fidyah Rp 60.000/hari, atau setara dengan memberi makan 1 orang fakir miskin untuk 1 hari.

Baca Juga: BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 45.000 Tahun 2024, Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Via Online

Mengacu kepada SK Ketua Baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Bogor juga menetapkan zakat fitrah 1445 H/2024 ditetapkan Rp 45.000 per orang atau per jiwa.

Wakil Ketua IV Baznas kota Bogor, Hussen As Soleh, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat kota Bogor.

Menurut Hussen, beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di harga Rp 12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kg beras.

Baca Juga: Promo Paket Berkah De'Pes Desa Pelangi Sentul Bogor, Menu Sunda dan Nusantara, Paket Ber 5 Hanya 365 Ribu

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x