DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024, sebagai panduan umat Islam dalam menunaikan zakat.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS RI tahun 2024 yakni sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg, atau 3,5 liter beras premium, yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Selain itu, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000/jiwa/hari.
Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Jakarta.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikan besaran zakat fitrah Rp 45.000 hingga Rp 55.000 per individu, disesuaikan dengan harga beras yang terjadi saat ini," ujarnya.
Keputusan tersebut lanjut Kiai Noor, mingkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing - masing," katanya.