BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 45.000 Tahun 2024, Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Via Online

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA saat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 di Jakarta
Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA saat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 di Jakarta /Dok. Humas/BAZNAS RI/

DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024, sebagai panduan umat Islam dalam menunaikan zakat.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS RI tahun 2024 yakni sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg, atau 3,5 liter beras premium, yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.

Selain itu, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000/jiwa/hari.

Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Jakarta.

Baca Juga: Promo Paket Berkah De'Pes Desa Pelangi Sentul Bogor, Menu Sunda dan Nusantara, Paket Ber 5 Hanya 365 Ribu

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikan besaran zakat fitrah Rp 45.000 hingga Rp 55.000 per individu, disesuaikan dengan harga beras yang terjadi saat ini," ujarnya.

Keputusan tersebut lanjut Kiai Noor, mingkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing - masing," katanya.

Baca Juga: PROMO SPESIAL Ikan Bakar Kampoeng Ikan Bogor, Gurame Bakar Hanya 69.000, Cocok Untuk Tempat Buka Puasa Bersama

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x