SAH ! Zakat Fitrah 45.000/Jiwa, Inilah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor, Buka link kotabogor.baznas.go.id

- 16 Maret 2024, 10:30 WIB
Baznas kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di kota Bogor
Baznas kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di kota Bogor /Instagram @stokberasmu/

"Itu rumusnya yang perlu diketahui masyarakat. Karena pada prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari," katanya.

Jadi menurut Hussen, kembali ke masing - masing, kalau biasanya beli yang Rp 17.000/liter maka mesti membayar sekitar Rp 60.000.

Waktu membayar zakat fitrah

Kemudian Hussen menuturkan, bahwa masyarakat sudah bisa melakukan pemabayaran atau menunaikan zakat fitrah mulai hari ini, karena menurut syariat Islam membayar zakat fitrah itu selambatnya pada hari H Idul Fitri sebelum Khotib naik mimbar.

Baca Juga: PROMO SPESIAL Ikan Bakar Kampoeng Ikan Bogor, Gurame Bakar Hanya 69.000, Cocok Untuk Tempat Buka Puasa Bersama

Namun demikian pihaknya mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.

Tempat membayar zakat fitrah

"UPZ yang telah kami siapkan berada di Kantor Kelurahan, Masjid, Badan Usaha Milim Daeha (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha, bahkan kami sudah menyediakan QIRIS shelter BisKita Transpakuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah," Ujarnya.  

Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui link kotabogor.baznas.go.id atau transfer melalui rekening

- Bank BSI syariah Nomor Rekening 7002678677

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah