"Itu rumusnya yang perlu diketahui masyarakat. Karena pada prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari," katanya.
Jadi menurut Hussen, kembali ke masing - masing, kalau biasanya beli yang Rp 17.000/liter maka mesti membayar sekitar Rp 60.000.
Waktu membayar zakat fitrah
Kemudian Hussen menuturkan, bahwa masyarakat sudah bisa melakukan pemabayaran atau menunaikan zakat fitrah mulai hari ini, karena menurut syariat Islam membayar zakat fitrah itu selambatnya pada hari H Idul Fitri sebelum Khotib naik mimbar.
Namun demikian pihaknya mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.
Tempat membayar zakat fitrah
"UPZ yang telah kami siapkan berada di Kantor Kelurahan, Masjid, Badan Usaha Milim Daeha (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha, bahkan kami sudah menyediakan QIRIS shelter BisKita Transpakuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah," Ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui link kotabogor.baznas.go.id atau transfer melalui rekening
- Bank BSI syariah Nomor Rekening 7002678677