DPR RI Menolak Pindah ke IKN, Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Pusat Legislasi, Simak Info Selengkapnya Disini

- 19 Maret 2024, 14:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan RUU DKJ kepada Ketua Baleg DPR belum lama ini
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan RUU DKJ kepada Ketua Baleg DPR belum lama ini /Instagram @dpr_ri/

Baca Juga: Pemerintah : SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Lebaran 2024 Selama 6 Hari, Simak Jadwalnya Berikut Ini !

"Pemerintah di bidang eksekutif, legislatif, dan Yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN," tegasnya.

Dalam rapat pleno, Baleg DPR RI,Pemerintah dan DPD sepakat membawa RUU DKJ ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

8 Fraksi Setuju, 1 Fraksi Menolak

Kemudian dalam rapat pleno tersebut, 8 fraksi DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: KEMENHUB RI : 193 Juta Penduduk Indonesia akan Mudik, Puncak Arus Mudik & Balik Diprediksi Tanggal Segini

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu ktusial diantaranya proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada, serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

"Perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ dan Ketua Dewan Aglomerasi sudah terjawab," katanya.

Ditempat yang sama Mendagri Tito Karnavian mengatakan kepada awak media, pihaknya mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting antara lain;

Baca Juga: 2 Remaja Putri Menyalurkan Hobby Main TikTok Diduga di Area Masjid, Bertentangan Dengan Adab di Dalam Masjid

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah