Pemerintah : SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Lebaran 2024 Selama 6 Hari, Simak Jadwalnya Berikut Ini !

- 19 Maret 2024, 12:00 WIB
Pemerintah melalui SKM 3 Menteri telah menetapkan libur Idul Fitri 1445 H/2024
Pemerintah melalui SKM 3 Menteri telah menetapkan libur Idul Fitri 1445 H/2024 /Freepik/Atlanscompany/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Tahun 2024. Pada liburan Idul Fitri 1445 H terdiri dari libur nasional, cuti bersama ditambah long weekend.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H/2024, tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut antara lain SK Menteri Agama Nomor 855 Tahun 2023, Menteri Ketenaga Kerjaan Nonor 3 Tahun 2023 dan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024.

Mengutip salinan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Idul Fitri ditetapkan selama enam hari. Dua hari di antaranya tanggal merah Libur Hari Raya Idul Fitri, yakni 10-11 April 2024.

Baca Juga: Bank Indonesia Siap Melayani Penukaran Uang Baru Melalui Program SERAMBI, Simak Jadwal, Cara Pesan & Tukarnya

Sedangkan empat hari lainnya merupakan cuti bersama, pada 8,9,12, dan 15 April 2024. Dan terdapat dua kali weekend yakni tanggal 6-7 April 2024 dan 13-14 April 2024.

 

Jadwal Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal libur nasional, cuti bersama dan weekend Lebaran 2024:

  • 6-7 April 2024:Libur akhir pekan (weekend)
  • 8-9 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 10-11 April 2024: Libur Hari Raya Idul Fitri
  • 12 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 13-14 April 2024: Libur akhir pekan (weekend)
  • 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri

Baca Juga: KEMENHUB RI : 193 Juta Penduduk Indonesia akan Mudik, Puncak Arus Mudik & Balik Diprediksi Tanggal Segini

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x