DPR RI Menolak Pindah ke IKN, Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Pusat Legislasi, Simak Info Selengkapnya Disini

- 19 Maret 2024, 14:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan RUU DKJ kepada Ketua Baleg DPR belum lama ini
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan RUU DKJ kepada Ketua Baleg DPR belum lama ini /Instagram @dpr_ri/

DESKJABAR - Ditengah gencarnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengusulkan Jakarta dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi.

Usulan itu disampaikan Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Senin.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Ojol dan Kurir Logistik Mendapat THR, Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI, Simak Informasinya

Pusat Legislasi di Jakarta

Baidowi meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukan ketentuan dalam RUU DKJ, agar pusat kegiatan parlemen tetap bisa dilakukan di Jakarta, meskipun ibu kota telah dipindahkan ke IKN.

Pemerintah Menolak Pusat Legislasi di Jakarta

Namun atas usulan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menolak usulan tersebut.

Dia beralasan, bahwa kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya bisa dijalankan pemerintah atau eksekutif saja, melainkan harus termasuk DPR sebagai Legislatif.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x