WADUH! Kantor KPU Maluku Tenggara Dibakar Orang Tak Dikenal

- 14 Maret 2024, 05:45 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat diwawancarai di Ambon. Ia membenarkan ada orang tak dikenal mencoba membakar kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat diwawancarai di Ambon. Ia membenarkan ada orang tak dikenal mencoba membakar kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara. /ANTARA/Winda Herman/

DESKJABAR - Percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) oleh orang yang tidak bertanggungjawab berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, pelaku orang tak dikenal (OTK) sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra pada Selasa sore 12 Maret 2024.

Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air.

"Meski (api) berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan sebuah pencetak, kursi, pendingin ruangan dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar", kata Lotharia, di Ambon, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Saksi Prabowo Gibran di Malut Tuding Oknum PPK dan KPU Lakukan Kejahatan Politik, Suara Capresnya Hilang

Baca Juga: 2 Tewas, 22 Kru Hilang, 11 Selamat, Kapal Ikan Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Selayar Sulsel

Dia menjelaskan, percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.

Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang, massa menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada sejumlah TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek Maluku Tenggara.

Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU. Beberapa massa aksi bahkan terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan membakar salah satu ruangan.

Lotharia mengatakan, secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapa pun orang yang terlibat.

"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.

Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi, kabupaten dan kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.

Baca Juga: Laut Selatan Ngamuk, Gelombang Tinggi 3-5 Meter Hantam Puluhan Perahu dan Gazebo di Rancabuaya Garut

Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.

"Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum," ujarnya.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan dan jangan ambil keputusan sendiri karena dapat merugikan orang banyak," pintanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah