Heboh Suara PSI Pimpinan Kaesang Pangarep Naik Signifikan di Sirekap, Ini Penjelasan KPU

- 4 Maret 2024, 05:30 WIB
Arsip - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Arsip - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024 lalu. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

DESKJABAR - Heboh kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinam Kaesang Pangarep dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kenaikan perolehan suara partai yang dipimpin oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ramai diperbincangkan oleh warganet

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.

Bahkan untuk lebih jelasnya lagi Idham Holik mempersilahkan yang merasa penasaran untuk mencermatinya di laman berikut https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara.

Baca Juga: TEGAS! Perhimpunan Guru Tolak Program Makan Siang Gratis, Jika Gunakan Anggaran Ini

Baca Juga: Ridwan Kamil Galau, Pilih DKI Jakarta atau Jawa Barat: Menurut Anda Mending Mana?

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh kpps (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas tps (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," beber Idham, dikutip dari Antara, Minggu 3 Maret 2024.

Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81persen tps untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut bahwa KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x