Heboh Suara PSI Pimpinan Kaesang Pangarep Naik Signifikan di Sirekap, Ini Penjelasan KPU

- 4 Maret 2024, 05:30 WIB
Arsip - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Arsip - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024 lalu. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

DESKJABAR - Heboh kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinam Kaesang Pangarep dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kenaikan perolehan suara partai yang dipimpin oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ramai diperbincangkan oleh warganet

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.

Bahkan untuk lebih jelasnya lagi Idham Holik mempersilahkan yang merasa penasaran untuk mencermatinya di laman berikut https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara.

Baca Juga: TEGAS! Perhimpunan Guru Tolak Program Makan Siang Gratis, Jika Gunakan Anggaran Ini

Baca Juga: Ridwan Kamil Galau, Pilih DKI Jakarta atau Jawa Barat: Menurut Anda Mending Mana?

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh kpps (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas tps (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," beber Idham, dikutip dari Antara, Minggu 3 Maret 2024.

Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81persen tps untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut bahwa KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari ppk (panitia pemilihan kecamatan), kpu kabupaten/kota, kpu provinsi sampai dengan KPU RI," kata dia mengingatkan.

Sebelumnya, pengguna akun media sosial X, @overgassedmk12, mencuit soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu (2/3), pukul 16.11 WIB.

Baca Juga: Tersedia 20 Ribu Kursi Mudik Gratis Lebaran dari Honda, Bank Mandiri dan Indomaret: Buruan Daftar Ini Caranya!

"Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta. TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, D.I.Y Web KPU: 31 C Hasil: 5"

Cuitan tersebut hingga Minggu 3 Maret 2024 pukul 16.40 WIB telah disukai 11 ribu akun, dikutip 5 ribu akun, dan mencapai impresi sebanyak 892,3 ribu tayangan.

Grace Natalie menilai wajar

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menilai wajar adanya penambahan suara saat KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Dia mengingatkan semua pihak agar tidak tendensius dalam menyikapi penambahan suara untuk PSI.

“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace Natalie dalam siaran resmi PSI di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024.

Dia menambahkan berbagai kemungkinan masih dapat terjadi selama KPU masih merekapitulasi suara para pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ayo Segera Cek, Bansos BPNT Cair Lagi di Bulan Maret 2024: INI CARANYA!

Rekapitulasi suara sementara KPU menunjukkan PSI, partai yang saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, memperoleh 3,13 persen suara dari pemilihan anggota DPR RI per Sabtu 2 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Dalam periode waktu itu, suara yang terhitung mencapai 65,73 persen.

Dengan demikian, PSI hanya membutuhkan kurang dari satu persen suara, tepatnya 0,87 persen untuk dapat mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen. Jika berhasil mencapai ambang batas, maka untuk pertama kalinya, PSI dapat menduduki kursi DPR RI di Senayan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah