Pro Kontra, KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Menag Yaqut Punya Alasan Khusus

- 1 Maret 2024, 11:45 WIB
Menang Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan mengenai gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah semua agama. Gagasan tersebut menuai pro dan kontra
Menang Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan mengenai gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah semua agama. Gagasan tersebut menuai pro dan kontra /Instagram @ gusyaqut /

DESKJABAR - Pro kontra Kantor Urusan Agama  (KUA) menjadi tempat pencatatan nikah semua agama atau menjadi pusat layanan semua agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas punya alasan khusus.

Belakangan ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki gagasan menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama dan ini menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: AMALAN yang Dicontohkan Rasulullah SAW Sebelum Sholat Jumat, Salah Satunya Diutamakan Berpakaian Warna Putih

Ada yang mendukung gagasan KUA dijadikan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama tetapi ada juga yang kontra dan menganggap bahwa kebijakan tersebut bisa membuat kekacauan di kalangan masyarakat.

Menang Yaqut Cholil Qoumas memiliki alasan khusus kenapa mengeluarkan gagasan KUA menjadi tempat pencatatan nikah semua agama atau KUA menjadi pusat layanan keagamaan.

Beri Kemudahan Masyarakat

Kata Menang Yaqut Cholil Qoumas gagasan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan oleh pemerintah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan keagamaan tersebut.

"Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk memudahkan masyarakat yang selama ini punya keterbatasan memperoleh akses," kata Menang Yaqut Cholil Qoumas dilansir DeskJabar dari laman Kemenag Jumat 1 Maret 2024.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat non muslim selama ini melakukan pencatatan nikah dilakukan di Dukcapil. Padahal Dukcapil adanya di pusat Kota Kabupaten.

Artinya masyarakat non muslim harus datang ke pusat Kota Kabupaten hanya untuk melakukan pencatatan nikah. Padahal jaraknya sangat jauh sehingga bisa menyita waktu dan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x