Pasalnya pencatatan nikah yang berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka adalah KUA bagi umat muslim dan bagi non - muslim pencatatan nikah dilakukan di Pencatatan Sipil. Dan ini sudah berjalan baik dan tidak ada masalah atau pun penolakan.***
Pasalnya pencatatan nikah yang berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka adalah KUA bagi umat muslim dan bagi non - muslim pencatatan nikah dilakukan di Pencatatan Sipil. Dan ini sudah berjalan baik dan tidak ada masalah atau pun penolakan.***
Editor: Dendi Sundayana
Sumber: Kemenag