Pro Kontra, KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Menag Yaqut Punya Alasan Khusus

- 1 Maret 2024, 11:45 WIB
Menang Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan mengenai gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah semua agama. Gagasan tersebut menuai pro dan kontra
Menang Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan mengenai gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah semua agama. Gagasan tersebut menuai pro dan kontra /Instagram @ gusyaqut /

"Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

MoU Dengan Kemendagri

Untuk itu kata Menang Yaqut Cholil Qoumas harus ada perubahan UU No 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Di mana salah satunya berkaitan dengan pencatatan nikah.

Hanya saja jika perubahan pada UU No 24 Tahun 2014 sulit dilakukan, maka solusinya kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pihaknya akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah.

Baca Juga: KAPAN Mudik Gratis Lebaran 2024 Digelar? Motor Diangkut Gratis, Simak Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya

Layanan di KUA kata Menang Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya terbatas pada layanan pernikahan saja, tetapi juga banyak layanan lainnya yang bisa didapat oleh umat di KUA.

Gagasan tersebut intinya untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengakomodir keperluan masyarakat di daerah.

Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah agar semua warga negara mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan layanan dari negara.

Warga negara berbagai latar belakang agama harus bisa mendapatkan perlakuan yang sama. Dan pihak Kemendagri atau pemerintah bisa lebih simpel atau sederhana dalam administrasi pernikahan, perceraian, talak dan rujuk.

Pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki oleh pemerintah itu lengkap dan terbarukan. Dan salah satu bisa dengan memanfaatkan KUA sebagai pusat layanan semua agama.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan rencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non - muslim.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah