PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

- 6 Februari 2024, 15:25 WIB
Peraturannya digugat sekelompok guru ke MA, apa itu guru penggerak,  apa pula syarat untuk menjadi guru penggerak serta kapan jadwal perekrutannya?
Peraturannya digugat sekelompok guru ke MA, apa itu guru penggerak, apa pula syarat untuk menjadi guru penggerak serta kapan jadwal perekrutannya? /sekolah penggerak kemdikbud/

DESKJABAR – Guru penggerak menjadi bahan pembicaraan ramai saat ini setelah sekelompok guru menggugat Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.

Lalu, apa itu guru penggerak, apakah setiap guru bisa menjadi guru penggerak? Apa syaratnya serta kapan jadwal perekrutan untuk menjadi guru penggerak.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Seperti diketahui, sekelompok guru menggugat uji materiil Permendikbudristek No 26 tahun 2022. Mereka yang menggugat  menteri Nadiem Makarim ke MA tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd.. Mereka didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan bahwa gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabulkan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang aparatul Sipil negara dan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan karenanya tidak berlaku umum.

Kemudian hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek no 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. bunyi putusan hakim MA dalam gugatan guru ke Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Apa Itu Guru Penggerak dan Bagaimana Karakternya?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistic, kemudian aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar.

Baca Juga: HARGA Tiket Whoosh Terbaru Rp 150.000, Simak Fasilitas, Ketentuan Boarding dan Cara Pembelian Tiketnya

Guru penggerak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Mereka merupakan guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga berperan sebagai motivator, penggerak, serta fasilitator dalam menumbuhkan semangat belajar siswa.

Guru penggerak memiliki sifat atau karakteristik  yang berbeda  dengan guru pada umumnya yakni sebagai berikut :

Proaktif

Guru penggerak selalu mengambil inisiatif dalam menemukan solusi untuk masalah dalam proses pembelajaran. Mereka tidak hanya menunggu instruksi dari atasan, tetapi juga dapat mengambil langkah-langkah kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kreatif

Guru penggerak memiliki sifat kreatif dalam merancang strategi pembelajaran yang menarik dan efektif. Mereka mampu membuat konsep pembelajaran yang unik dan menarik, sehingga siswa lebih tertarik dalam proses pembelajaran.

Kreativitas juga membantu guru penggerak untuk memecahkan masalah dalam proses pembelajaran.

Fleksibel

Guru penggerak harus fleksibel dalam merespon perubahan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Mereka harus siap mengadaptasi diri dengan cepat pada perubahan kondisi dan situasi di kelas, sehingga dapat memberikan pembelajaran yang efektif.

Berorientasi pada siswa

Guru penggerak selalu berorientasi pada siswa dan kebutuhan mereka. Mereka berusaha memahami karakter dan kebutuhan siswa, sehingga dapat memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan dan minat siswa.

Baca Juga: Konferprov PWI Jaya 25 April, Pendaftaran Calon Ketua 5-18 Februari 2024

Syarat Menjadi Guru Penggerak

Bagi mereka yang berminat ingin menjadi guru penggerak ada syarat yang harus dipenuhi yakni :

  • Status Guru: Guru PNS maupun non PNS dari sekolah negeri maupun swasta dapat mendaftar.
  • Kepala Sekolah: Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari PNS maupun non-PNS dapat ikut serta.
  • Calon harus memiliki akun guru di data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Kualifikasi Pendidikan: Minimal S1/D4.
  • Calon harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
  • Calon harus memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.
  • Tidak Sedang Mengikuti Kegiatan Lain di kelas CPNS, PPG, atau kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  • Tidak sedang dalam proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak, atau sedang melaksanakan tugas sejenis pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  • Tidak sedang menjadi pengajar praktik fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  • Sebagai guru, harus aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  • Bagi kepala sekolah, harus aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif.

Jadwal Perekrutan Guru Penggerak

Saat ini jadwal perekrutan sudah masuk Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 11 dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 11.

Baca Juga: Terima Perawat Indonesia, Menaker Apresiasi Kebijakan Pemerintah Singapura

Jadwalnya adalah :

  • Info rekrutmen calon guru penggerak PGP angkatan 11: 9-27 Oktober 2023.
  • Registrasi/Pendaftaran: 9-27 Oktober 2023
  • Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas dan Penilaian Esai: 30 Oktober-29 November 2023
  • Pengumuman Tahap 1: 12 Desember 2023
  • Simulasi Mengajar dan Wawancara: 10 Januari-6 Maret 2024
  • Pengumuman Tahap 2: 20 Maret 2024
  • Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11: akan diinformasikan lebih lanjut.

Itulah penjelasan tentang apa itu guru penggerak, karakter, syarat dan jadwal perekrutan calon guru penggerak. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah