DESKJABAR - Penyaluran dana bantuan sosial atau bansos masih dilanjutkan pada tahun 2024 atau sering disebut sebagai tahun politik. Terlebih awal tahun 2024 atau menjelang Pemilu, dana bansos itu akan kembali digulirkan, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan bansos beras.
Berbagai respons soal bansos di tahun politik itu disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk salah satunya dari Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 ini.
Ia mengingatkan terutama kepada masyarakat agar memahami bahwa bansos itu bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara. Mahfud mengungkapkan hal itu pada saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT dan Beras Tahun 2024 Disalurkan Secara Bertahap, Berikut Penjelasannya
Menurut dia, penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," tuturnya.
Disebutkan, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar. Kemudian diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. "Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," ujarnya seperti dilansir Antara.
Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos belum tepat sasaran. Pasalnya, ada yang seharusnya memperoleh bansos malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
Baca Juga: Catat, 3 Bansos Ini Akan Disalurkan Tahun 2024, Simak Syaratnya dan Cek Link Penerima Bantuan
Kondisi itu, tambah dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang harus diperbaiki. "Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," ujarnya.