DESKJABAR - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan bansos beras pada tahun 2024 akan disalurkan secara bertahap. Mekanisme penyaluran bansos tersebut diatur berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan sosial yang disalurkan meliputi bansos PKH, BPNT dan bansos beras itu diharapkan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak, yakni kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Oleh karenanya, data penerima bansos atau KPM harus sesuai agar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kemensos, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) akan dicairkan dalam beberapa tahapan sepanjang tahun 2024 ini. Untuk penyaluran bansos tahap 1 akan diselenggarakan pada bulan Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: Catat, 3 Bansos Ini Akan Disalurkan Tahun 2024, Simak Syaratnya dan Cek Link Penerima Bantuan
DTKS Kemensos
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun 2024 tersebut dipastikan tersalur kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni keluarga penerima manfaat (KPM). Tentunya, KPM ini sudah memenuhi persyaratan dan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2024 itu mengacu pada data DTKS yang telah diaudit pemerintah secara bertahap, yakni setiap beberapa bulan. Misal audit pemerintah terhadap penerima bansos tahun 2023. Jika keluarga penerima manfaat (KPM) dinilai sudah layak dan mampu, penerimaan bansos akan dihentikan tahun ini.
Selain itu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT dipastikan juga menerima bantuan beras 10 kg setiap bulan. Bansos beras ini sebenarnya telah diselenggarakan pada tahun 2023 lalu dan akan dilanjutkan pada tahun 2024.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Dari Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, YLKI Ungkap Penyebabnya
Menurut informasi, pencairan bansos reguler akan mulai bergulir pada awal Februari 2024. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan, apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.