Pemilu 2024 Hanya Sebulan Lagi Digelar KPU, Inilah Tugas dan Fungsi Pengawas TPS

- 14 Januari 2024, 11:23 WIB
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri /

DESKJABAR - Pemilu 2024 hanya tinggal satu bulan lagi bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Untuk mengawasi proses jalannya Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pengawas.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi jalannya pencoblosan surat suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi perjalanan kotak suara dari TPS menuju PPK Desa hingga Kecamatan,

Diketahui, Pemilu 2024 akan segera digelar secara serentak, memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada Rabu,14 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Disarankan Bertanding vs Persib Bandung

Oleh karena itu, peranan Pengawas TPS sangat penting, karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. 

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk ditugaskan mengawasi proses jalannya pemungutan suara di TPS.

Saat ini Panwascam sedang dalam proses tes wawancara Pengawas TPS, pengumuman kelulusan diterima menjadi pengawas TPS pada 22 Januari 2024 yang akan datang.

Maka calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus, Inilah prediksi tugas - tugas yang akan diemban oleh Pengawas TPS yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam menjalankan tugasnya Pengawas TPS selain akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) juga akan diberikan buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Namun hingga saat ini, berdasarkan pantauan desk jabar.com, Bawaslu  belum mengeluarkan Buku Saku Pengawas TPS 2024. Namun demikian tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS diprediksi tidak akan berbeda jauh dengan Buku Saku Pengawas TPS Pemilu 2019.

Tugas dan Fungsi Pengawas TPS Pemilu 2024

Inilah tugas dan fungsi Pengawas TPS pada Pemilu 2024 selengkapnya dapat disimak di bawah ini :

- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Persiapan penghitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara dan
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, baik administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Berikut kewajiban Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas TPS, berikut rinciannya:

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Profil Tim Irak, Lawan Indonesia di Laga Perdana Piala Asia 2023 Qatar, Berikut Rekor Pertemuan Kedua Tim

- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Itulah informasi terkait tugas dan wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah