1. Melawan arus dikenakan denda sebesar Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol didenda Rp 750.000
3. Menggunakan handphone saat mengemudi didenda RP 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, didenda Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan, didenda Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM didenda Rp 1.000.000.***
Ingin mengetahui berita menarik lainnya di DeskJabar.com, pantau di Google News KLIK DI SINI