Operasi Zebra 2023: Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu - Rp 1 Juta, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini

- 8 September 2023, 05:00 WIB
 Ilustrasi Operasi Zebra 2023 yang berlangsung sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi. Jangan melanggar jika tak ingin kena denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Ilustrasi Operasi Zebra 2023 yang berlangsung sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi. Jangan melanggar jika tak ingin kena denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. /Antara

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ

3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

Baca Juga: VIRAL ! Puluhan Tahun Terkubur, 7 Jasad di Bogor Masih Utuh dan Wangi, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Besaran denda

Adapun besaran denda yang dikenakan bagi pelanggaran di atas adalah sbb:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah