OPERASI ZEBRA 2022: Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Jika Melanggar Tertib Lalu Lintas

- 4 Oktober 2022, 06:02 WIB
 Polisi sedang melakukan penilangan. Pada Operasi Zebra 2022 yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 penilangan dilakukan dengan sistem E-TLE. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam Operasi Zebra 2022
Polisi sedang melakukan penilangan. Pada Operasi Zebra 2022 yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 penilangan dilakukan dengan sistem E-TLE. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam Operasi Zebra 2022 /Antara

DESKJABAR - Operasi Zebra 2022 telah dimulai sejak 3 Oktober 2022, dan akan digelar setiap hari hingga 16 Oktober 2022 secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.

"Mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian himbauan pada video yang diunggah akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Ada yang berbeda, jika sebelumnya pada saat melakukan operasi polisi biasanya stasioner diam di satu tempat dan bergerombol, maka pada Operasi Zebra 2022 ini tidak lagi.

Baca Juga: Anton Charliyan: Tragedi Sepakbola Malang Tragedi Kemanusiaan Terbesar, Kibarkan Bendera Setengah Tiang!

Pada Operasi Zebra 2022, petugas juga dilarang melakukan penilangan secara manual tapi dengan sistem E-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia. Tilang manual hanya dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang belum ada E-TLE.

"Operasi Zebra 2022 tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem E-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman resmi Korlantas.

Dengan demikian, selama Operasi Zebra 2022 meski di jalan tidak terlihat ada petugas kepolisian, Anda jangan nekat melanggar disiplin Lalu Lintas jika tidak ingin tiba-tiba ada surat tilang dan denda datang ke rumah.

Disebutkan, Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Baca Juga: Indonesia Butuh 9 Juta Digital Talent, Telkom-ITDRI Gandeng Institut Teknologi Terbaik Dunia, MIT

Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x