OPERASI ZEBRA 2022: Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Jika Melanggar Tertib Lalu Lintas

- 4 Oktober 2022, 06:02 WIB
 Polisi sedang melakukan penilangan. Pada Operasi Zebra 2022 yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 penilangan dilakukan dengan sistem E-TLE. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam Operasi Zebra 2022
Polisi sedang melakukan penilangan. Pada Operasi Zebra 2022 yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 penilangan dilakukan dengan sistem E-TLE. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam Operasi Zebra 2022 /Antara

Nah, pelanggaran apa saja yang menjadi prioritas penertiban Operasi Zebra 2022?. Berikut Daftar Jenis Pelanggaran, Pasal dan Besaran Denda yang akan dikenakan jika terjaring Operasi Zebra 2022:

  • Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  • Melawan Arus
    Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  • Melanggar Bahu Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Baca Juga: Saksi Sidang BPK: Ade Yasin Tidak Pernah Perintahkan Suap WTP

  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  • Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  • Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  • Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga: Konten “Prank” KDRT ke Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ramai Hujatan Berujung Pelaporan ke Polisi 

  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
    Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  • Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  • Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Demikian daftar jenis pelanggaran dan besaran denda yang menjadi perioritas penertiban Operasi Zebra 2022.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x