Konten “Prank” KDRT ke Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ramai Hujatan Berujung Pelaporan ke Polisi 

- 3 Oktober 2022, 19:56 WIB
 Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polisi terkait konten prank
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polisi terkait konten prank /instagram @baimwong

DESKJABAR – Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi perbincangan hangat publik, setelah konten prank yang mereka buat dengan berpura-pura membuat laporan ke Polisi tentang KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Buntut dari konten prank KDRT ke Polisi oleh Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula terkait Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, 1 Menit yang Lalu, Rebut Hadiah Keren Tak Diduga, GRATIS dari GARENA

Namun sejauh ini pengembangan masih dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui apakah Baim Wong dan Paula aka nada junto dan lainnya. 

Tengku Zanzabella selaku DIrektur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk sebagai pembelajaran hukum kepada dua artis tersebut dan juga adanya pembodohan masyarakat.

“Kami melaporkan karena apa, karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat hingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri” kata Tengku Zanzabella di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot dan 18 Polisi Diperiksa Propam

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses mengumpulkan barang bukti lalu kemudian memeriksa beberapa saksi.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Tiktok @Susantogencus TikTok @fondatangguh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x