“Setelah kita menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia kita akan proses ya jadi diproses nanti kita mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi kemudian proses berjalan ya, jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP” ujar AKP Nurma Dewi.
Lalu AKP Nurma Dewi melanjutkan bahwa ancaman pidana tersebut adalah 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.
Lebih lanjut AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa jika ada permintaan maaf dari pihak Baim Wong, proses pelaporan akan tetap berjalan.
Seperti diketahui bahwa pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini membuat konten prank dengan mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan adanya tindakan KDRT yang diterima Paula.
Baca Juga: Di Pasupati Bandung, Ada Cewek Cantik ‘Penunggu’ Belokan Jalan, Pengemudi Mendadak Ingin Berputar
Disaat pihak kepolisian menanyakan seputar kronologi terjadinya KDRT, Baim Wong muncul dan mengatakan kalau laporan tersebut hanyalah prank.
Akibat konten tersebut, Baim Wong dan Paula banyak dihujani dengan hujatan dan kritikan di media sosial dan berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib.***