DESKJABAR - Kepolisian Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Ada 7 sasaran yang menjadi fokus penertiban dalam operasi yang sudah dilakukan sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023 ini.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta.
Ahmad Ramadhan mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Mematuhi rambu lalu lintas dan selalu membawa kelengkapan surat berkendara.
Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas dalam Operasi Zebra kali ini. Salah satunya adalah pengendara yang melawan arus.
7 jenis pelanggaran
Berikut 7 sasaran pelanggaran yang menjadi target sasaran Operas Zebra yang digelar mulai 4 hingga 17 September 2023:
1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ
Besaran denda
Adapun besaran denda yang dikenakan bagi pelanggaran di atas adalah sbb:
1. Melawan arus dikenakan denda sebesar Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol didenda Rp 750.000
3. Menggunakan handphone saat mengemudi didenda RP 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, didenda Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan, didenda Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM didenda Rp 1.000.000.***
Ingin mengetahui berita menarik lainnya di DeskJabar.com, pantau di Google News KLIK DI SINI