Operasi Zebra 2023: Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu - Rp 1 Juta, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini

- 8 September 2023, 05:00 WIB
 Ilustrasi Operasi Zebra 2023 yang berlangsung sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi. Jangan melanggar jika tak ingin kena denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Ilustrasi Operasi Zebra 2023 yang berlangsung sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi. Jangan melanggar jika tak ingin kena denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. /Antara

DESKJABAR - Kepolisian Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia.

Ada 7 sasaran yang menjadi fokus penertiban dalam operasi yang sudah dilakukan sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada 17 September 2023 ini.

Baca Juga: Jalan Berliku Ridwan Kamil: Dilaporkan Soal Al Jabbar, Cawapres Ganjar, Harta Kekayaan dan Punya Utang Rp3,4 M

Baca Juga: Inilah Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dari yang Terkecil hingga Terbesar: Di Mana Daerah Anda?

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta.

Ahmad Ramadhan mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Mematuhi rambu lalu lintas dan selalu membawa kelengkapan surat berkendara.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas dalam Operasi Zebra kali ini. Salah satunya adalah pengendara yang melawan arus.

7 jenis pelanggaran

Berikut 7 sasaran pelanggaran yang menjadi target sasaran Operas Zebra yang digelar mulai 4 hingga 17 September 2023:

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ

3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

Baca Juga: VIRAL ! Puluhan Tahun Terkubur, 7 Jasad di Bogor Masih Utuh dan Wangi, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Besaran denda

Adapun besaran denda yang dikenakan bagi pelanggaran di atas adalah sbb:

1. Melawan arus dikenakan denda sebesar Rp 500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol didenda Rp 750.000

3. Menggunakan handphone saat mengemudi didenda RP 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, didenda Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan, didenda Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM didenda Rp 1.000.000.***

Ingin mengetahui berita menarik lainnya di DeskJabar.com, pantau di Google News  KLIK DI SINI

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah