PEKERJA Informal, Ojek Hingga Pedagang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, INI Cara Daftar dan Iurannya

- 25 Juli 2023, 07:32 WIB
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BP Jamsostek/

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Mudah bukan! Semoga bermanfaat. ***

Ingin mengetahui berita tentang BPJS Ketenagakerjaan lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah