PEKERJA Informal, Ojek Hingga Pedagang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, INI Cara Daftar dan Iurannya

- 25 Juli 2023, 07:32 WIB
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BP Jamsostek/

Dari jumlah sebanyak itu, proporsi penduduk yang bekerja informal terus meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah pekerja sektor informal yang naik dari 59,97% menjadi 60,12%, selama periode Februari 2022-Februari 2023, 

Sebaliknya dalam periode yang sama, pangsa pekerja formal mengalami penurunan dari 40,03% menjadi 39,88%.

Jadi pekerja informal pun sangat penting untuk mendapakan jaminan sosial dan hari tua.

Lalu bagaimana cara daftarnya pekerja informal ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja informal mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Baca Juga: Sejumlah Desa di 2 Kabupaten di Jabar Akan Tinggal Kenangan, Akhir 2023 Tenggelam oleh Bendungan Ini

Adapun caranya sebagai berikut: 

a.Online

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
  • Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

b.Datang ke Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Besaran Iuran

Adapun besarab iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta sebesar Rp 36.800 per bulannya.

Baca Juga: Jelang HUT RI 17 Agustus 2023 di Ciamis, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai  

Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah