PEKERJA Informal, Ojek Hingga Pedagang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, INI Cara Daftar dan Iurannya

- 25 Juli 2023, 07:32 WIB
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BP Jamsostek/

DESKJABAR – Selama ini masyarakat tahunya hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakrjaan untuk mendapatkan perlidungan sosial dan hari tua. Namun, saat ini pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan pun bisa mendapatkan jaminan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara mendaftar dan membayar iuran yang telah ditetapkan.

Selama ini pekerja informal seperti ojek online hingga pedagang asongan di pinggir jalan, seolah tidak tersentuh program hari tua, seperti halnya para pekerja formal dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: JABATAN Ridwan Kamil Segera Berakhir, Kriteria Gubernur Jabar yang Baru Punya Program yang Bukan Berbasis Hobi

Padahal kenyataannya, berdasarkan data yang ada, hingga Agustus 2022 jumlah pekerja informal lebih banyak dibanding pekerja formal.

Jumlah pekerja informal di Indonesia tercatat sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal tercatat sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.

Kemungkinan jumlahnya mengalami peningkatan karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023,jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 138,6 juta orang di seluruh penjuru negeri.

Jumlah ini meningkat 3,02 juta orang atau 2,23% selama periode Februari 2022-Februari 2023.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x