PEKERJA Informal, Ojek Hingga Pedagang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, INI Cara Daftar dan Iurannya

- 25 Juli 2023, 07:32 WIB
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Informal seperti driver ojek hingga pedagang bisa mendapatkan perlindungan sosial dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BP Jamsostek/

DESKJABAR – Selama ini masyarakat tahunya hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakrjaan untuk mendapatkan perlidungan sosial dan hari tua. Namun, saat ini pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan pun bisa mendapatkan jaminan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara mendaftar dan membayar iuran yang telah ditetapkan.

Selama ini pekerja informal seperti ojek online hingga pedagang asongan di pinggir jalan, seolah tidak tersentuh program hari tua, seperti halnya para pekerja formal dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: JABATAN Ridwan Kamil Segera Berakhir, Kriteria Gubernur Jabar yang Baru Punya Program yang Bukan Berbasis Hobi

Padahal kenyataannya, berdasarkan data yang ada, hingga Agustus 2022 jumlah pekerja informal lebih banyak dibanding pekerja formal.

Jumlah pekerja informal di Indonesia tercatat sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal tercatat sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.

Kemungkinan jumlahnya mengalami peningkatan karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023,jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 138,6 juta orang di seluruh penjuru negeri.

Jumlah ini meningkat 3,02 juta orang atau 2,23% selama periode Februari 2022-Februari 2023.

Dari jumlah sebanyak itu, proporsi penduduk yang bekerja informal terus meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah pekerja sektor informal yang naik dari 59,97% menjadi 60,12%, selama periode Februari 2022-Februari 2023, 

Sebaliknya dalam periode yang sama, pangsa pekerja formal mengalami penurunan dari 40,03% menjadi 39,88%.

Jadi pekerja informal pun sangat penting untuk mendapakan jaminan sosial dan hari tua.

Lalu bagaimana cara daftarnya pekerja informal ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja informal mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Baca Juga: Sejumlah Desa di 2 Kabupaten di Jabar Akan Tinggal Kenangan, Akhir 2023 Tenggelam oleh Bendungan Ini

Adapun caranya sebagai berikut: 

a.Online

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
  • Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

b.Datang ke Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Besaran Iuran

Adapun besarab iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta sebesar Rp 36.800 per bulannya.

Baca Juga: Jelang HUT RI 17 Agustus 2023 di Ciamis, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai  

Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Mudah bukan! Semoga bermanfaat. ***

Ingin mengetahui berita tentang BPJS Ketenagakerjaan lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah