Hakim PN Denpasar Menangkan Polda Bali Praperadilan Merk Dagang Milik Janda 2 Anak, Kini Hadapi Gugatan Lagi

- 20 Juni 2023, 17:57 WIB
Proses persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar, dengan pemohon Ny. OH, istri Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah
Proses persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar, dengan pemohon Ny. OH, istri Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah /DeskJabar

Baca Juga: Kode Redeem FF 21 Juni 2023, Gratis Gun Skin SG, Trik Hoki Dapat SG Charge Buster Good Job! Sekali Spin

Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan Selasa hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial, karena pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang sidangnya baru berjalan.

"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini," ujarnya.

Seperti diketahui Polda Bali menyematkan tersangka atas Ny. OH dan TAC hingga mereka berdua melakukan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merk dagangnya.

Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia. Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.
Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

Baca Juga: Dinkes Jabar Himbau Masyarakat Agar Waspada: Kasus Penyakit Rabies di Jabar Sudah Mencapai Ratusan Gigitan

"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ujar kuasa hukum F.E. Abraham, kepada wartawan.

Apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain, merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memproesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan terhadap penggunaan merk tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah