Hakim PN Denpasar Menangkan Polda Bali Praperadilan Merk Dagang Milik Janda 2 Anak, Kini Hadapi Gugatan Lagi

- 20 Juni 2023, 17:57 WIB
Proses persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar, dengan pemohon Ny. OH, istri Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah
Proses persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar, dengan pemohon Ny. OH, istri Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah /DeskJabar



DESKJABAR - Polda Bali boleh berbangga hati karena praperadilan yang diajukan pemohon tersangka kasus merek dagang TAC ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali dalam sidang yang digelar pada Selasa 20 Juni 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak keseluruhan dalil yang diajukan pemohon dalam kasus merek dagang milik Ny. Teni. Namun rupanya belum tuntas mengingat Ny. OH yang merupakan istri hakim juga mengajukan praperadilan yang kini sidangnya baru berlangsung di PN Denpasar.

Tentu saja hal ini harus diwaspadai oleh tim hukum Polda Jabar mengingat, yang saat ini mengajukan praperadilan adalah istri dari hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah yang tentu saja yang bersangkutan punya akses ke pengadilan.

Baca Juga: KASUS SUBANG 2021, Penyebab Korban Tewas Akibat Perkelahian, dan Ada Skenario Alibi yang Gagal ?

Namun meski begitu, hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan istri hakim itu masih pada hakim tunggal yang sama. Tentu saja yang bersangkutan sudah mempunyai pengetahuan dan juga sangat kecil kemungkinan putusan yang akan dijatuhkan bertolak belakang dengan putusan yang telah dijatuhkan hari ini.

Dalam sidang putusan praperadilan merk datang tersebut, hakim menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon selama seminggu mulai Senin 12 Juni 2023.

"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.

Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon Ny. OH. Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.

"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," ujarnya.

Imam Ismail juga tentu saja menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x