Kasus Ketua PN Hadiri Sidang Praperadilan Istrinya di PN Denpasar, KY Melarang Hakim Menggunakan Wibawa

- 13 Juni 2023, 05:39 WIB
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah /DeskJabar

DESKJABAR - Di Bali ramai dibicarakan adanya hakim yang hadir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang praperadilan istrinya menjadi tersangka. Hakim tersebut menjadi pengunjung sidang dan duduk paling depan.

Banyak yang berkomentar apakah seorang hakim bisa untuk hadir di kursi pengunjung persidangan? Karena bagaimana pun akan terjadi pengaruh pada proses persidangan terlebih antara hakim yang duduk di kursi pengunjung tersebut mengenal dekat dengan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Dikutip dari jdih.komisiyudisial.go.id, hadirnya hakim dipersidangan adalah hal yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Merusak Nama Baik KPI, Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Tonny Pangaribuan 5 Bulan Penjara

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

 

Kejadian Kasus di Bali

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) Divonis 8 Tahun, Dikorting 5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Adanya hakim yang jadi pengunjung sidang baru saja terjadi di Bali. Ny. OH istri seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Atas penetapan tersangka tersebut keduanya melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan pada Senin 12 Juni 2023 di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, tersebut lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: BARUSAN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.

Usai sidang, penasehat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut. "Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.

Meski ditanya seperti itu tetap saja tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.

 

Istri hakim Jadi Tersangka

Baca Juga: Tol Getaci Hanya Sampai Ciamis, Singkatan Berubah Jadi Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis: INI EXIT TOL DI CIAMIS

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Penampakan yang diduga hakim sedang duduk di kursi pengunjung dalam sidang praperadilan istrinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali
Penampakan yang diduga hakim sedang duduk di kursi pengunjung dalam sidang praperadilan istrinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali DeskJabar

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Baca Juga: Deris Nagara Raih Penghargaan di Hari Jadi Ciamis Ke 381, Ini Pesan Bagi Anak Muda Ciamis

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dant etap melanjutkan produksi dan penjualan rpoduk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sdua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupihak.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah