Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi kebutuhan di dalam negeri.
"Hak ekspor saat ini masih cukup untuk para produsen atau eksportir melakukan kegiatan ekspor," katanya.
Antisipasi dari Hulu dan Hilir
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, antisipasi El Nino mesti ditinjau dari sisi hulu maupun hilir.
Dari sisi hulu, perlunya peningkatan produksi dengan berbagai cara. Ini menjadi tugas Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.
Sementara di sisi hilir, mesti dilakukan angkah-langkah penguatan stok, penguatan cadangan pemerintah.
Sesuai dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan bahwa pemerintah harus memiliki cadangan pangan yang kuat, dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan.
Gejolak Harga Pangan
Ketut juga mengemukakan potensi dampak El Nino akan berimbas pada gejolak harga pangan serta barang kebutuhan pokok, juga kekurangan pasokan, dll.
Dengan demikian, demi menjaga pasokan dan stabilisasi harga, Bapanas telah menetapkan cadangan pangan, khususnya minyak goreng.
"Ini tahap awal, sekitar 100.000 ton, ini kita perintahkan kepada Bulog dan ID Food untuk menyiapkan cadangan pangan tersebut," katanya
Hal itu, lanjutnya, akan dipakai untuk stabilisasi pasokan maupun harga pangan.