Inilah Bocoran Daftar 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang Terkena Tol Getaci: MILIK SIAPA SAJA?

- 30 April 2023, 08:23 WIB
Info grafis Tol Getaci. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 17 Desa di 4 Kecamatan yang rencananya akan dilalui proyek jalan Tol Getaci Tahap 1 dan akan segera mendapat uang ganti rugi (UGR)
Info grafis Tol Getaci. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 17 Desa di 4 Kecamatan yang rencananya akan dilalui proyek jalan Tol Getaci Tahap 1 dan akan segera mendapat uang ganti rugi (UGR) /Antara/

DESKJABAR - Proses pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) terus dilakukan. Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ada 17 Desa yang akan terkena proyek Tol Getaci dan akan mendapat UGR.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dalam siaran persnya Februari 2023 lalu di Jakarta mengatakan, meski pembangunan konstruksi Tol Gtaci kemungkinan baru akan dilakukan pada awal 2024 tahun depan, namun proses pembebasan lahan dan pembayaran UGR terus berjalan.

"Karena Tol Getaci akan (harus) dilelang ulang, maka pembangunan konstruksi Tol Getaci baru bisa dilaksanakan pada awal tahun 2024 atau mundur dari rencana awal", jelas Hedy Rahadian.

Baca Juga: TOL GETACI PASTI DIBANGUN: Ini Daftar 22 Desa di Ciamis yang Terdampak dan Akan Dapat Uang Ganti Rugi

Meski begitu jelas Hedy Rahadian, tahapan proses pembangunan Tol Getaci seperti pembebasan atau pengadaan lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) tidak terganggu dan terus berjalan sesuai rencana.

"Yang mundur (pengerjaan) konstruksinya saja. Pengadaan tanah tetap terus berjalan", tegas Hedy Rahadian.

Pembayaran UGR di Garut

Pada pertengahan Maret 2023 bulan lalu, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, menghadiri kegiatan pemberian uang ganti rugi (UGR) terhadap warga pemilik lahan yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, pembayaran langsung UGR atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut itu, diberikan kepada 18 objek/bidang tanah (15 pemilik lahan) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp5,7 Miliar lebih.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x