PEMERINTAH Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi April Hingga Juni 2023 Tidak Naik, Simak Daftar Tarifnya

- 31 Maret 2023, 08:35 WIB
Pemerintah putuskan tarif listrik pelanggan nonsubsidi tidak akan naik untuk periode April hingga Juni 2023
Pemerintah putuskan tarif listrik pelanggan nonsubsidi tidak akan naik untuk periode April hingga Juni 2023 /Antara/Oky Lukmansyah/

DESKJABAR – Hingga Juni 2023, pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik nonsubsidi, meski semestinya tarif listrik naik karena adanya perubahan pada 4 parameter utamanya. Alasan tidak ada kenaikan tarif tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi.

Hal itu berarti tarif listrik untuk 13 golongan pelangggan nonsubsidi akan tetap tidak berubahj seperti tarif untuk periode Januari hingga Maret 2023.

Baca Juga: TOL Getaci Tidak Ada Dalam Target BPJT 2024, DPR Soroti Investor Abal-Abal. Akankah Tol Getaci Kembali Molor?

Hal itu dikemukakan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam lama resmi Kementerian ESDM, Kamis, 30 Maret 2023.

Sementara itu, tarif listrik untuk  pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.

Seharusnya Tarif Listrik Naik

Mengutip dari laman Kementerian ESDM yakni esdm.go.id, Jisman mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.

Jisman mengemukakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka parameter yang digunakan adalah parameter  ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

Jisman menambahkan, jika berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.

Baca Juga: PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci Baru 9 Persen, Giliran Desa Mekarlaksana, Cikancung, akan Musyawarah UGR

Namun, menurut Jisman, pemerintah memutuskan tidak melakukan kenaikan tarif listrik dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi

Dengan adanya keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif listrik periode April hingga Juni 2023 maka tarif listrik nonsubsidi tidak berubah yakni :

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Itulah daftar tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi dimana tarifnya tidak akan mengalami kenaikan hingga Juni 2023. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x