Angka Pengajuan Dispensasi Nikah Usia Anak di Indonesia 55 Ribu, di Kota Bandung Ada 143 Kasus, Ini Sebabnya

- 29 Januari 2023, 18:26 WIB
Angka pengajuan pernikahan usia anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di Kota Bandung terdapat terdapat 143 pengajuan.
Angka pengajuan pernikahan usia anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di Kota Bandung terdapat terdapat 143 pengajuan. /Kementerian PPPA/

Karena kondisi ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak. Kajian ini dibahas dalam Seminar Nasional di kantor KemenPPPA, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Forum Dengar Pendapat Pedagang Taman Heulang Bogor dan Camat Tanah Sareal Sahib Khan, Ini Kata Warga Sekitar

Ancaman untuk pemenuhan hak dasar anak

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak," kata Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA.

Bukan hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, pernikahan di usia anak juga bisa memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, hingga ancaman kanker serviks atau kanker rahim pada anak.

Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 yang mencantumkan usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun merupakan upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.

Faktanya, pengajuan perkawinan dini masih terus terjadi. Padahal anak-anak ini merupakan harapan masa depan untuk membangun Indonesia.

"Ini tanggung jawab bersama karena isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” ungkapnya.

Baca Juga: YUK Mengetahui Perkembangan Terkini Kereta Cepat Bandung Jakarta, yang Sempat Memakan Korban 2 Orang Meninggal

Sementara itu, Andrea Andjaringtyas dari PUSKAPA-UI menjelaskan pihaknya melakukan kajian untuk mengurai masalah adanya dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu. Dari 225 putusan, lanjutnya, sebanyak 34% dikarenakan faktor kehamilan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemen PPPA bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x