Angka Pengajuan Dispensasi Nikah Usia Anak di Indonesia 55 Ribu, di Kota Bandung Ada 143 Kasus, Ini Sebabnya

- 29 Januari 2023, 18:26 WIB
Angka pengajuan pernikahan usia anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di Kota Bandung terdapat terdapat 143 pengajuan.
Angka pengajuan pernikahan usia anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di Kota Bandung terdapat terdapat 143 pengajuan. /Kementerian PPPA/

DESKJABAR - Angka perkawinan anak di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan tahun 2022, pengajuan dispensasi nikah usia anak mencapai 55 ribu. Di Kota Bandung, data menunjukkan 143 pengajuan.

Yang memprihatinkan pengajuan dispensasi nikah usia anak itu dipicu oleh kehamilan di luar nikah!

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang perkawinan anak, juga sejalan dengan data Kota Bandung yang disampaikan oleh Walikota Bandung Yana Mulyana belum lama ini.

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama," kata Yana, Kamis 19 Januari 2023.

Namun data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menunjukkan, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi nikah usia anak, dan mayoritas karena hamil di luar nikah.

Baca Juga: Kini Pelaku UMKM Kota Bandung Mudah Dapatkan Sertifikat Halal dan NIB Gratis di Weekend Market

Yana meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah. Seks di luar nikah menyalahi norma, etika, juga agama.

Angka pengajuan dispensasi nikah usia anak di Indonesia

Kasus pengajuan dispensasi nikah usia anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Data pengadilan agama terkait permohonan dispensasi nikah usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu.

Berdasarkan laman Kementerian PPPA, pengajuan permohonan menikah pada usia anak umumnya disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Selain itu faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemen PPPA bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x