KAPAN Diberlakukan 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta, Inilah Fakta Mengerikan Lalu Lintas Ibu Kota Negara

- 11 Januari 2023, 14:53 WIB
Pemprov Jakarta akan terapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan. Fakta mengerikan akibat lalu lintas di Kota Jakarta
Pemprov Jakarta akan terapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan. Fakta mengerikan akibat lalu lintas di Kota Jakarta /ANTARA /NOVA WAHYUDI)/

DESKJABAR – Pemprov DKI Jakarta tidak lama lagi akan menerapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan, yang berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan-kendaraan tertentu.

Salah satu tujuan penerapan jalan berbayar ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas di kota Jakarta yang sudah macet dan super sibuk.

Bagi sebagian kalangan, terutama kalangan pengguna jalan raya akan merasa berat karena ada biaya tambahan yang harus mereka keluarkan. Padahal mereka tidak melaju di jalan tol.

Namun, bagi sebagian kalangan lainnya, kebijakan ini diharapkan akan mampu meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh kondisi lalu lintas di Kota Jakarta.

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

Ada beberapa fakta yang terbilang mengerikan sebagai dampak yang ditimbulkan oleh kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu kota Negara Indonesia ini.

Kapan Penerapan Jalan Berbayar Diberlakukan?

Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan penerapan jalan berbayar di 25 ruas di Kota Jakarta.

Adapun tujuan dari penerapan aturan jalan berbayar tersebut adalah :

  • Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu secara elektronik,
  • Mewujudkan ketertiban dan kelancaran ruang lalu lintas jalan,
  • Mendorong penggunaan angkutan umum,
  • Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup berkesinambungan, transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sarana prasarana perkotaan.

Aturan berbayar ini nantinya akan diberlakukan dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB, yang dikenakan tarif berbayar secara elektronik.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor dan Kemenhub Bangun Underpass dan Penataan Stasiun Batutulis, Untuk Mengurai Kemacetan

Peraturan baru itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalilan Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Menurut Dishub DKI Jakarta, penerapan jalan berbayar ini akan mulai diberlakukan jika legal aspek PPLE sudah disetujui DPRD DKI.

Fakta Mengerikan Lalu Lintas Jakarta

Mungkin bagi sebagian kalangan, penerapan jalan berbayar diharapkan akan menekan dampak negatif akibat lalu lintas di Kota Jakarta. Aturan baru ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda angkutan massal.

Pengendalian lalu lintas di kota Jakarta memang sudah dilakukan dengan berbagai cara. Namun upaya-upaya tersebut dirasakan kurang dan kalah cepat dengan kenaikan jumlah kendaraan di wilayah ini.

Inilah fakta yang boleh dibilang mengerikan dari dampak negatif lalu lintas di Kota Jakarta :

1.Polusi udara

Kota Jakarta termasuk kota dengan udara paling tercemar di Indonesia bahkan masuk dalam kelompok kota di dunia dengan tingkat polusi tinggi.

Baca Juga: 8 Manfaat Jambu Keristal Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Dapat Membuat Kulit Sehat

Pada Juni 2022, lembaga data kualitas udara IQ Air menempatkan kota Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan angka 188, yang masuk dalam kategori tidak sehat. Angka udara dalam kategori tidak sehat berada di antara 151 hingga 200.

Sedangkan konsentrasi polutan Partikulat Matter (PM) 2.5 tercatat mencapai 25,4 kali di atas standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

2.Jumlah kendaraan

Berdasarkan data, pada 2021 jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,75 juta unit, tumbuh 7,6% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Dari total jumlah kendaraan di Jakarta tahun 2021, sebanyak 75,92% merupakan sepeda motor. Sementara itu proporsi mobil mencapai 18,89%.

Jumlah kendaraan membuat lalu lintas di Jakarta kian sesak dan kemacetan terjadi hampir setiap saat.

Baca Juga: 11 Tanaman Hias Paling Efektif Melawan Polusi Udara di dalam Rumah Versi NASA, Salah Satunya Aglaonema

3.Jumlah Kecelakaan

Berdasarkan data Korlantas Polda Metro Jaya, selama tahun 2022 di wilayah hukum mereka, termasuk di Jakarta, telah terjadi 10.143 kecelakaan lalu lintas, dengan kerugian mencapai Rp 19,4 miliar.

4.Kerugian ekonomi

Menurut data yang dikeluarkan Bank Dunia, nilai kerugian ekonomi yang diakibatkan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta pada tahun 2019 mencapai Rp 65 triliun per tahun.

Itulah 4 fakta mengerikan yang diakibatkan oleh kondisi lalu lintas yang terjadi di Kota Jakarta. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah