DESKJABAR - Berikut ini adalah cara cek tunjangan insentif untuk guru Madrasah Non PNS di Akun Simpatika Kemenag 2022.
Untuk memeriksa pencairan tunjungan ini Anda harus masuk terlebih dahulu ke Akun Simpatika.
Untuk masuk ke Akun Simpatika, Anda perlu memiliki NIK atau NUPTK.
Anda dapat masuk ke Akun Simpatika Kemenag dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web Simpatika Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
- Klik tombol "Masuk" di bagian atas kanan halaman.
- Masukkan NIK dan password Simpatika Anda.
- Klik tombol "Masuk" untuk masuk ke akun Simpatika Kemenag.
Sebagai catatan, Simpatika Kemenag adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Agama untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keagamaan, seperti pendaftaran nikah, pendaftaran haji, dan lainnya.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Buah Acai Berry Dalam Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Dengan memiliki Akun Simpatika Kemenag, Anda dapat mengakses layanan-layanan tersebut secara online.
Lanjut, untuk mengecek tunjangan insentif di Akun Simpatika Kementerian Agama (Kemenag), Anda dapat mengikuti empat langkah berikut ini:
- Masuk ke Akun Simpatika Kemenag dengan menggunakan NIK dan password Simpatika Anda;
- Setelah masuk ke Akun Simpatika, klik tombol "Informasi" di menu sebelah kiri;
- Pilih menu "Informasi Tunjangan" di menu drop-down;
- Di halaman yang muncul, Anda akan melihat informasi mengenai tunjangan yang telah Anda terima, termasuk tunjangan insentif tahun 2022.
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
Jika Anda tidak dapat menemukan informasi tunjangan insentif di Akun Simpatika Kemenag, mungkin Anda belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut atau tunjangan tersebut belum dibayarkan ke rekening Anda.
Sebaiknya Anda menghubungi pihak Kemenag untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tunjangan insentif yang Anda terima.
Perlu diketahui, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kementerian Agama sebagai imbalan atas prestasi kerja yang baik dan kontribusi yang diberikan kepada organisasi.
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
Tunjangan insentif diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenag dan dapat berbeda-beda untuk setiap pegawai.
Itulah cara cek tunjangan insentif guru Madrasah Non PNS di Akun Simpatika Kemenag 2022, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman simpatika.kemenag.go.id/madrasah.***