DESKJABAR- PT. Beam diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, parkir menggunakan trotoar atau jalur pedestrian.
Parkir menggunakan trotoar atau jalur pedestrian dilakukan PT Beam, diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, keberadaannya menggangu para pejalan kaki.
Mengutip Instagram@infobogor dan berbagai sumber, Ketua Komisi III DPRD kota Bogor, Iwan Iswanto menyororti perihal sepeda listrik berbayar di kota Bogor menggunakan trotoar atau jalur Pedestrian sebagai tempat parkir.
Baca Juga: Link Lowongan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BNPB 2022, Ada 127 Formasi bagi Lulusan D3, S1
Hal tersebut menurut Iwan, PT Beam telah menyalahi peraturan daerah (Perda) terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Pihaknya telah meminta Satpol PP menindak penyewaan sepeda listrik PT Beam, karena menggangu ketertiban umum.
Pedestrian dibangun pemerintah daerah diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir sepeda listrik.
Trotoar atau pedestrian digunakan parkir sepeda listrik, menurut Iwan, melanggar Perda pasal 1 Ketertiban umum, dan juga melanggar pasal 5 hingga pasal 9 Perda tersebut.
Keberadaan sepeda listrik diparkir di trotoar atau pedestrian banyak dikeluhkan masyarakat, dan mengadukannya ke dewan.