PT BEAM Diduga Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Ketertiban Umum, Parkir di Trotoar atau Pedestrian

- 21 Desember 2022, 15:11 WIB
Sepeda listrik parkir menggunakan trotoar atau pedestrian, dan diparkir sembarangan di Jalan Ply Over RE Martadinata kota Bogor/Instagram@infobogor dan Instagram@bogor24update//
Sepeda listrik parkir menggunakan trotoar atau pedestrian, dan diparkir sembarangan di Jalan Ply Over RE Martadinata kota Bogor/Instagram@infobogor dan Instagram@bogor24update// /

“Teguran sudah berulang kali kita sampaikan secara lisan,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menghimbau pengelola sepeda listrik, agar membentuk tim edukasi untuk warga, agar parkir sesuai lokasi, kemudian berkendaranya tidak di lokasi jalan raya, sebab akan mengakibatkan keselamatan pengendara itu sendiri, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah