Pengawasan penggunaan sepeda listrik itu lanjut Iwan, perlu diprioritaskan, karena banyak pengguna masih di bawah umur dan mengoperasikannya di jalanan.
Terpisah, sesuai permintaan Ketua Komsi III DPRD kota Bogor, Iwan Iswanto, Satpol PP kota Bogor melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang diparkir disembarang tempat.
Sedikitnya 6 unit sepeda listrik yang diparkir disembarang tempat telah diamankan Satpol PP kota Bogor.
Sepeda listrik yang telah diamankan Satpol PP tersebut, dari permukiman warga hingga jalan ply over RE Martadinata kota Bogor.
Baca Juga: Inilah 7 Makanan yang Dapat Menurunkan Gula Darah bagi Penderita Diabetes
“Total sampai hari ini ada 6 unit yang telah kita amankan, diparkir disembarang tempat, yakni di pemukiman warga dan jalan ply over RE Martadinata kota Bogor,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Andy Sinar kepada wartawan, Selasa, 20 Desember 2022.
Pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang diparkir sembarangan, oleh adanya aduan masyarakat, khususnya para pejalan kaki yang mengeluhkan dan merasa terganggu dengan sepeda listrik diparkir sembarangan.
“Sepeda listrik yang diparkir sembarangan, yang dekat dengan lokasi parkir kita kembalikan ke tempat parkir, dan 6 unit yang jauh dari lokasi parkir kita amankan ke kantor,” ujarnya.
Menurut Andry, sepeda listrik ini kita amankan sementara, menunggu evaluasi dari Pemerintah kota (Pemkot) Bogor.
“Teguran sudah sering kita sampaikan ke pihak pengelola sepeda listrik agar melakukan pengawasan,” katanya.