Pada Pasal 74 Ayat 3 menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Agus Fatoni juga menyoal sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) yang belakangan ini getol mengeluarkan kebijakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Fatoni mengaku tidak sepakat dengan kebijakan itu. Pasalnya, program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.
"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.
Namun begitu jelas Fatoni, kebijakan pemblokiran STNK permanen tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan di masing-masing daerah.***