STNK Akan Diblokir Jika Melanggar Peraturan Ini: Mulai Berlaku Tahun 2023

- 18 Desember 2022, 06:34 WIB
Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama 2 tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen. Peraturan ini mulai berlaku tahun 2023.
Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama 2 tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen. Peraturan ini mulai berlaku tahun 2023. /Tangkapan layar/Antara/

DESKJABAR - Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama dua tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen.

Itu berarti, kendaraan Anda pun akan menjadi bodong untuk selamanya tak bisa dipakai di jalan karena surat kendaraannya tak lagi berlaku.

Peraturan itu mulai berlaku tahun 2023. Pemerintah akan memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran STNK secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumedang, BPBD Masih Lakukan Evakuasi, Tragedi Terulang ?

"Hal itu (pemblokiran dilakukan) guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak", kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pekan lalu Kantor Kementerian Keuangan.

Menurut Agus Fatoni, kebijakan pemblokiran STNK kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut itu sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun lalu namun pelaksanaannya selalu mundur.

Namun kini, tegas Fatoni, tim pembina Samsat Nasional telah sepakat, akan segera melaksanakan demi tertibnya administrasi pajak kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni.

Bahwa ketentuan pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak itu sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x