STNK Akan Diblokir Jika Melanggar Peraturan Ini: Mulai Berlaku Tahun 2023

- 18 Desember 2022, 06:34 WIB
Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama 2 tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen. Peraturan ini mulai berlaku tahun 2023.
Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama 2 tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen. Peraturan ini mulai berlaku tahun 2023. /Tangkapan layar/Antara/

DESKJABAR - Peringatan bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya habis. Jika selama dua tahun berturut-turut pajak itu tak juga dibayarkan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir permanen.

Itu berarti, kendaraan Anda pun akan menjadi bodong untuk selamanya tak bisa dipakai di jalan karena surat kendaraannya tak lagi berlaku.

Peraturan itu mulai berlaku tahun 2023. Pemerintah akan memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran STNK secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumedang, BPBD Masih Lakukan Evakuasi, Tragedi Terulang ?

"Hal itu (pemblokiran dilakukan) guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak", kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pekan lalu Kantor Kementerian Keuangan.

Menurut Agus Fatoni, kebijakan pemblokiran STNK kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut itu sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun lalu namun pelaksanaannya selalu mundur.

Namun kini, tegas Fatoni, tim pembina Samsat Nasional telah sepakat, akan segera melaksanakan demi tertibnya administrasi pajak kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni.

Bahwa ketentuan pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak itu sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: VIRAL, BANDARA KERTAJATI Majalengka Diterjang Angin Kencang, Bagian Lantai II Ambrol, Materialnya Beterbangan

Pada Pasal 74 Ayat 3 menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Agus Fatoni juga menyoal sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) yang belakangan ini getol mengeluarkan kebijakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Berakhir Era Sepakbola Tiki Taka, Penguasaan Bola Tinggi tak Selalu Membuahkan Kemenangan

Fatoni mengaku tidak sepakat dengan kebijakan itu. Pasalnya, program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.

Namun begitu jelas Fatoni, kebijakan pemblokiran STNK permanen tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan di masing-masing daerah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x