Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa dari HP: Ini Manfaat dan Keuntungan

- 6 Desember 2022, 05:53 WIB
Banyak pekerja atau karyawan aktif yang mengalami kesulitan atau tak paham cara cek saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah?
Banyak pekerja atau karyawan aktif yang mengalami kesulitan atau tak paham cara cek saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah? /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

DESKJABAR - Banyak pekerja atau karyawan aktif yang mengalami kesulitan atau tak paham cara cek saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan bisa dilakukan dari HP?

Sebelum membahas cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata sangat gampang, berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Manfaatnya tidak hanya terasa buat kamu yang bekerja, tetapi juga anggota keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.

Baca Juga: PMI Bangun 500 Hunian Sementara untuk Korban Gempa Cianjur Jawa Barat

BPJS bagi para pekerja atau karyawan juga bersifat seperti asuransi. Dulu ada istilah asuransi kesehatan bagi para pekerja, tetapi saat ini sudah tercakup semua fungsinya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak. Jadi walaupun gaji kamu dipotong secara rutin untuk layanan ini, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang.

Apa saja perlindungan tersebut?

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

Besarnya jumlah iuran JHT ini 5,7 persen. Pembagiannya 2 persen dari pekerja, dan 3,7 persen dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.

Baca Juga: Gaji Ronaldo Per Detik, Per Menit, Per Jam, Per Hari di Al Nassr Arab Saudi: LUAR BIASA!

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.

Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN Jasa Marga, Ayo Daftar Masih Ada Waktu 2 Hari Lagi: Ini Syarat dan Cara Daftar Online

4. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tahu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Caranya mudah tak perlu datang ke kantor cabang untuk mengecek saldo yang bisa menyita waktu.

Informasi cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Ada 3 cara untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023: Kang Emil Diminta Taat Ikuti Permenaker untuk Tetapkan UMK 2023

1. Lewat Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui saldo yang telah terkumpul selama bekerja untuk memperkirakan jaminan tabungan di masa tua melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sbb:

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP
  • Selanjutnya, Login jika sudah memiliki akun atau buat akun dengan klik "Buat Akun" terlebih dahulu, kemudian ikuti alurnya.
  • Setelah login, klik "Lihat Saldo JHT".
  • Akan muncul tampilan saldo Anda.

2. Lewat Aplikasi JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek saldo melalui aplikasi JMO.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO yang mudah.

  • Download JMO di Play Store atau App Store.
  • Buatlah akun jika belum memiliki.
  • Pilih Kewarganegaraan dan jenis kepesertaan mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Setelah itu, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor kartu peserta BP Jamsostek dan tanggal lahir.
  • Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Selanjutnya, pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan "Cek Saldo".
  • Selesai, akan muncul tampilan saldo JHT secara detail beserta data yang dilaporkan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Jepang vs Kroasia Piala Dunia Qatar 2022, pertarungan sengit hingga perpanjangan waktu

3. Melalui SMS

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah lewat SMS, Berikut tahapannya;

  • Kirimkan sms ke 2757.
  • Registrasi dengan Formatnya: Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
  • Setelah terdaftar, kirim SMS kembali ke 2757 dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta.
  • Tunggu sampai mendapatkan SMS balasan berupa tampilan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Demikian manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah tak perlu datang ke kantor cabang BPJS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Telkomsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x