Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat, syarat, kriteria dan cara mengikuti program

- 23 November 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK.
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK. /Tangkap layar Kemnaker

DESKJABAR - Gelombang PHK mulai menggaung di tengah masyarakat Indonesia. Banyak perusahan yang terpaksa melakukan PHK demi menjaga stabilitas.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK. 

Program JKP ini pertama kali dikeluarkan Presiden Jokowi pada Selasa 22 Februari 2022 silam. 

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. 

Namun sebelum melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa kriteria penerima, berapa besarannya, dan bagaimana cara klaimnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Bisa Dicairkan Karena Tidak Pernah Sakit? Simak Ini Penjelasannya!

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Apa itu JKP?

Secara umum JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. 

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: jkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x