4. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.
Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setelah tahu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Caranya mudah tak perlu datang ke kantor cabang untuk mengecek saldo yang bisa menyita waktu.
Informasi cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Ada 3 cara untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023: Kang Emil Diminta Taat Ikuti Permenaker untuk Tetapkan UMK 2023
1. Lewat Website