Besarnya jumlah iuran JHT ini 5,7 persen. Pembagiannya 2 persen dari pekerja, dan 3,7 persen dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Baca Juga: Gaji Ronaldo Per Detik, Per Menit, Per Jam, Per Hari di Al Nassr Arab Saudi: LUAR BIASA!
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.
Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.
Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.